News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tak Dapat Sel Khusus, akan Diawasi 24 Jam

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer (tengah) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Berikut ini penjelasan LPSK soal Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

"Betul RE dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri."

"Namun tidak ada perlakukan khusus," ujar Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, Selasa.

Perlakuan itu, kata Gatot, tercermin dari sel yang akan ditempati oleh Richard Eliezer.

Nantinya, Richard Eliezer tidak akan ditempatkan di sel khusus.

"Adapun kamar selnya sama dengan tahanan lain," jelas Gatot.

Baca juga: LPSK Jelasan Penyebab Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba

Dapat Pengawasan 24 Jam

LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan pihaknya akan melindungi Richard Eliezer selama 24 jam.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," ungkapnya, Selasa.

Susi menyebut, dasar pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman."

"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," papar dia.

Meski begitu, Susi memastikan sejauh ini belum ada ancaman nyata yang dialami oleh Richard Eliezer.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga enggak tahu," imbuhnya.

Baca juga: Kejaksaan Buka Suara Soal Kembalinya Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri

Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). Bharada E menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri. (Istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini