News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tunggu Kejutan dari Kubu David, Teman Wanita Mario Berpotensi Jadi Tersangka Baru ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com Mario Dandy (20) dan kekasih atau teman wanitanya inisial AGH, ilustrasi wanita dan korban David (17) yang dianiaya Mario. Kubu David mengaku punya bukti keterlibatan AGH, teman wanita Mario si anak mantan pejabat pajak tersangka penganiaya David, akankah AGH tersangka ?

Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan David

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menginginkan tak hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, Crsystalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) lalu.

Mengenai hal tersebut Dolfie pun beranggapan polisi seharusnya bisa menetapkan tersangka lainnya jika dalam kasus itu terdapat orang lain yang turut terlibat.

"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.

Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," pungkasnya.

Polisi Sebut Status Hukum Kekasih Mario Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik

Polda Metro Jaya disebut masih memproses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023) lalu.

Terkait kasus ini, beberapa waktu belakangan terdapat desakan dari publik yang ingin agar polisi segera menetapkan kekasih Mario yang berinisial AGH (15) untuk dijadikan tersangka.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya kini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH.

Sebab kata Trunoyudo, saat ini pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Tak hanya mengenai status AGH, polisi bersama para pihak itu dikatakan Kabid Humas masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.

Pasalnya dalam hal ini, tak hanya terdapat unsur pidana namun juga terdapat pemenuhan hak anak yang harus dilakukan oleh penyidik dan para pihak.

"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," ujarnya.

Belasan karangan bunga terpasang di depan Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Critalino David Ozora (17) oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), Sabtu (25/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irjen Fadil Turut Hadiri Gelar Perkara Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Terhadap David

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut memberi asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi Anshor, Crystalino David Ozora (17) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahkan dalam penanganan kasus itu, Kapolda turut menghadiri gelar perkara yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Dikatakan Trunoyudo, dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tengah fokus menganai dua peristiwa dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Ayah David Terpukul dan Emosi, Keluarga Mengaku Tak Kenal Kekasih Mario

Mengenai peristiwa pertama, bahwa dalam kasus penganiayaan itu terdapat unsur pidana yang dimana saat ini telah ditetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya bernama Shane Lukas.

"Pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu ini berlaku pada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Sehingga dijelaskan Kabid Humas, dalam penanganan dua peristiwa itu perlu adanya syarat formil yang lengkap.

Pasalnya perlu adanya hak-hak terhadap anak yang perlu dipenuhi oleh para penyidik dalam penaganan kasus tersebut.

"Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini