News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa, Masih Berstatus Saksi, Polisi Libatkan Apsifor hingga KPAI

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Polisi menyebut AGH kekasih Mario akan kembali diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial N.

N merupakan orang tua teman David berinisial R yang juga disebut menolong di lokasi kejadian.

"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," kata Ade.

Baca juga: Shane Bongkar Sosok Mario Dandy, Peran AGH, hingga Kesaktian Rubicon

Ia menyebut, aksi AGH itu dilakukan agar aliran darah David tidak masuk ke dalam hidung.

"Saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," lanjut Ade.

Selain itu, upaya pertolongan yang dilakukan AGH juga terekam dalam sebuah video di handphone milik Mario.

Rekaman tersebut diambil oleh teman Mario, Shane Lukas.

"Kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone tersangka MDS," imbuh Ade.

Baca juga: Kondisi Psikis Kekasih Mario Dandy Menurun, Kuasa Hukum: AGH Sedang Sangat Terpuruk

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). AGH masih berstatus sebagai saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Baca juga: Menanti Tersangka Baru, Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Selidiki Seluruh Orang di TKP Termasuk AGH

Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade Ary.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AGH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini