Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Baca tanpa iklan