TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengaku akan menyerukan aksi tak bayar pajak apabila terbukti menyelewengan dana pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) pajak, Suryo Utomo, pun merespons ancaman seruan Said tersebut.
Suryo meminta untuk memisahkan antara kasus dan kewajiban warga negara.
"Kami harus pisahkan mana kasus mana kewajiban," kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Kejadian ini adalah kasus, sistemnya kalau membayar pajak itu ke negara, jadi membayar pajak itu tidak melalui pegawai pajak tapi masuk ke negara kemudian diretribusi ke masyarakat."
"Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak," lanjutnya.
Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang
Sehingga, kata Suryo, kewajiban warga negara sebagai wajib pajak harus tetap berjalan.
Suryo menuturkan kewajiban membayar pajak juga merupakan amanah dalam konstitusi negara.
"Apa pun yang dibayar oleh masyarakat dengan yang namanya pajak dasarnya undang-undang."
"Di kami menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara."
"Membayar pajak merupakan suatu pembicaraan dan kewajiban sebagai warga negara," terangnya.
Lebih lanjut Suryo mengatakan, terkait kasus Rafael Alun kini telah ditindaklajuti oleh KPK.
"Kalau kasus berarti Pak Pahala, Pak Irjen, dan Pak Wamen sudah menindaklanjuti," kata Suryo.
Said Aqil Ancam Serukan Tak Bayar Pajak
Sebelumnya, Said Aqil, berbicara soal harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Sebagai eselon III di Ditjen Pajak, kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio (20) itu dinilai tak wajar.
Terlebih Mario dan keluarganya kerap memamerkan kekayaan dan kemewahan.
Hal inilah yang membuat masyarakat beranggapan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan dana pajak yang dibayar masyarakat untuk kekayaan pribadi.
Sehingga, Said pun menyatakan, dirinya akan menyerukan aksi tak bayar pajak bagi warga NU jika Rafael terbukti melakukan penyelewengan dana pajak.
Baca juga: Harta Rafael Alun Disorot, KPK Sebut Transaksi Janggal Bukti Awal Adanya Dugaan Pidana Korupsi
Hal tersebut Said sampaikan usai mengunjungi David (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak," tutur Said, Selasa (28/2/2023).
"Itu kalau terbukti diselewengkan ya," tegasnya
Menurut Said, hal serupa pernah ia serukan pada saat kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU pada 2012.
"Tahun 2012 bulan September, Munas Ulama di Pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan."
"Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," tutur Said.
Said mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama.
Menurutnya, dana pajak harus dipakai untuk keperluan masyarakat umun.
"Sampai sampai Pak SBY kirim utusan pribadi almarhum Pak Yusuf namanya stafsus nya itu menemui saya."
"Saya bilang kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kyai-kyai tidak usah bayar pajak," kata Said.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Simak artikel terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja