Menurutnya, dia pertama kali mengenal Teddy pada tahun 2013.
Saat itu, Linda berprofesi sebagai guest relation officer (GRO) di sebuah hotel.
"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa (Teddy Minahasa) 2013. Saya sebagai GRO," katanya di dalam persidangan Senin (27/2/2023).
Dijelaskan Linda bahwa GRO merupakan penghubung antara tamu hotel dengan petugas massage atau pijat.
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujarnya.
Terkait pengakuan itu, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris mencecarnya lebih lanjut.
Tempat itu dituding Hotman untuk melayani pijat plus-plus.
Anita pun membenarkan bahwa tempat itu menyediakan layanan pijat plus-plus.
"Ada anggota tim saya yang enggak datang, (mengecek) mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus. Apa benar?" tanya Hotman Paris.
"Betul," jawab Anita.
Baca juga: Anita Cepu Ungkap Lokasi Awal Pertemuan dengan Irjen Teddy Minahasa
Di tempat itu, Anita mengaku menjadi GRO yang bertugas menawarkan layanan bagi para tamu.
Beberapa layanan yang ditawarkan di anataranya pijat kaki, pijat karaoke, dan pijiat plus-plus.
"Memberikan pelayanan seks gitu?" tanya Hotman lagi.
"Iya." jawab Linda.