Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pihaknya menolak surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 24 Februari 2023.
"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat pengunduran diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Suahasil dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Penolakan surat pengunduran diri Rafael, kata Suahasil, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut pegawai yang sedang dalam tahap pemeriksaan tak bisa mengundurkan diri.
Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang
Harta Atas Nama Anaknya
Lebih jauh, Suahasil Nazara menyatakan sejumlah harta kekayaan yang dikabarkan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) tertulis atas nama keluarganya.
Kata Suahasil, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Rafael mengakui mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, bahkan BMW putih tertulis bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo melainkan pihak lain.
"Rubicon diakui Rafael Alun milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantunya," kata Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan Suahasil, menindaklanjuti hal tersebut Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan dan status harta kekayaan tersebut.
"Tim Inspektorat Jenderal tentu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, atas harta yang dilakukan di LHKPN," ucap dia.
Selain itu, Suahasil mengatakan Tim Pemeriksa juga tengah menelusuri dugaan kepemilikan properti dan tas mewah yang tersebar di media sosial.
"Dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT pajak yang disampaikan, juga dengan pengakuan atas harta lainnya, berupa properti kendaraan dan tas mewah," papar dia.
Punya Saham di Enam Perusahaan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, memiliki saham di enam perusahaan.
Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.
Berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp1.556.707.379.
"Disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Rabu.
Hanya saja, Pahala tidak membeberkan lebih jauh di perusahaan mana saja Rafael menanam saham.
Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya Dicopot
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
Dia merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku yang menganiaya David.
Baca juga: Wamenkeu: Rafael Alun Akui Rubicon dan Harley Davidson Bukan Miliknya, tapi Pihak lain
Rafael merupakan pejabat eselon III Kemenkeu yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.
Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eselon satu di Kemenkeu," kata dia.
"Sebagai bendahara negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.