News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Nyanyian Teddy Minahasa di Sidang Narkoba: Semua Tahu Pak, Polisi Sisihkan BB dan Dijual

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Dalam persidangan, Teddy 'bernyanyi' dengan menyebut siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.

Adapun mulanya kuasa hukum dari Dody menanyakan maksud dari pernyataan Teddy terkait mengganti sebagian bb atau barang bukti dengan tawas. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy kerap berubah-ubah.

Pernyataan itu antara lain untuk mengetes Dody jujur atau tidak, sebagai candaan, untuk bonus anggota, serta untuk menjebak terdakwa Linda.

"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata kuasa hukum.

Teddy pun menerangkan bahwa pernyataannya itu disampaikan dalam waktu dan kondisi yang berbeda. Selain itu hal tersebut juga sebagai cara dari dirinya untuk menguji apakah perhitungan penyitaan barang bukti sabu oleh Dody sesuai atau tidak. 

Cara tersebut juga dipakai Teddy untuk mewanti-wanti Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu yang disita.

"Itu adalah chat cara saya menguji dia lurus atau tidak berdasarkan perhitungan yang tidak fair tadi dari saudara Dody menangkap di LP Padang II 3 kilo, di Lapas Pariaman 4 kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak. Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya supaya dia tidak melakukan itu," kata Teddy.

Pasalnya kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini, siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual.

"Semua tahu pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," kata Teddy.

Ia bisa mengungkap demikian lantaran pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) serta punya pengalaman di Pengamanan Internal Polri (Paminal) sehingga mengetahui siapa saja anggota yang nakal.

"Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," terang Teddy.

Sebagai informasi, perkara penukaran sabu dengan tawas menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ketujuh terdakwa itu diantaranya, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Ganti Sabu dengan Tawas

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini