Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Cipta Kerja.
Yaitu (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha.
Lalu (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.
Baca juga: 13 Serikat Pekerja Tuntut Perppu Cipta Kerja Dicabut Karena Tak Disetujui DPR
Sejumlah Penolakan
Sementara itu penolakan UU Cipta Kerja masih terus mengemuka.
Sebanyak 13 Serikat Pekerja melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya terkait perkara uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2/2023).
Beberapa Serikat Pekerja itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Indrayana Center for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Kuasa Hukum M Raziv Barokah mengatakan, dalam agenda tersebut para pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonannya berdasarkan nasihat-nasihat yang diberikan oleh panel Majelis Hakim Konstitusi.
"Lebih rinci agenda sidang hari ini adalah penyampaian perbaikan permohonan atas sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 sebelumnya," kata Senior Associate Integrity Law Firm M Raziv Barokah, dalam keterangan pers tertulis, Senin lalu.
Lebih lanjut, Raziv menuturkan, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Perppu yang telah ditetapkan Presiden wajib mendapat persetujuan dari DPR RI pada masa persidangan berikutnya.
Adapun jika Perppu tersebut tidak disetujui, maka harus dicabut.
Dalam sidang perbaikan permohonan itu, Raziv mengatakan, para pemohon memertegas dalil bahwa tidak ada keputusan DPR atas Perppu Cipta Kerja hingga saat ini.
Hal itu, menurutnya, Perppu Cipta Kerja harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Cipta Kerja.
"Akan tetapi, fakta yang terjadi, Presiden maupun DPR tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja sampai saat ini," ungkapnya.
Selain itu, demonstrasi penolakan juga dilakukan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/3023).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ibriza Fasti)