TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).
Adapun Rafael dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa terkait dengan kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Sebagai pejabat pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, jumlah harta kekayaan ini dinilai janggal.
Untuk itu, KPK ingin melakukan klarifikasi perolehan harta kekayaan Rafael.
"Ini adalah upaya KPK untuk klarifikasi Rafael yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II."
"Rafael diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan harta kekayaan yang dinilai janggal," Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Lagi-lagi Komentari Harta Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani: Tak Masuk Akal
KPK, kata Ali Fikri, hanya ingin memastikan perolehan harta kekayaan rafael wajah dan sah.
Sehingga diperlukan adanya bukti-bukti yang kuat dari pihak Rafael.
"Sejak 2013-2020 kemarin hasil verivikasi LHKPK juga diterapkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan."
"Pemeriksaan LHKPN ini aspek pencegahan untuk memastikan apa yang dilaporkan itu sesuai dengan profile dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."
"(Klarifikasi ini dilakukan untuk) melaporkan bahwa perolehan harta (Rafael) tersebut sah dan wajar, (sehingga) ini perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," jelas Ali Fikri.
Hasil klarifikasi ini akan dijadikan sebagai dasar untuk penindakan KPK.
"Hasil LHKPN ini nantinya ini sebagai suporting penindakan KPK dalam hal proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," lanjut Ali Fikri.
Baca juga: Tiba di KPK, ASN Tajir Rafael Alun Trisambodo Jalani Pemeriksaan LHKPN Rp 56 Miliar
Adapun, hari ini, yang bersangkutan sudah tida di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.56 WIB.