"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bantah Rencana Penjebakan Mami Linda: Bohong Itu Teddy Minahasa
Untuk diketahui, Linda merupakan wanita yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lain di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, , Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Daryono/Fitri Wulandari/Adi Suhendi)