News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Permintaan Maaf Richard Eliezer Diterima Orangtua Yosua Jadi Titik Balik Bharada E Bangkit

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Di situlah, Richard meminta maaf sampai berlutut di hadapan orang tua Yosua.

Baca juga: Ronny Talpessy Blak-blakan Bela Bharada Richard Eliezer Tanpa Dibayar

Atas permohonan maaf itu, pihak keluarga Yosua pun telah memaafkan Richard dan hal itu diakui Ronny membuatnya lega.

"Saya lihat ketika keluarga dari Yosua dengan lapang dada memaafkan Richard Eliezer, kami berterima kasih ya. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.

Maaf dari orang tua Yosua itu juga kemudian menjadi titik balik bagi Richard untuk perlahan bangkit.

Hasilnya, Richard mulai percaya diri menyampaikan keterangan selama proses persidangan.

"Titik baliknya. Jadi tidak punya beban karena ketika dia bertemu keluarga dan keluarga memaafkan, beban itu terlepaskan. Sedikit-sedikit mulai terlepas," kata Ronny.

Ronny pun terus mengingatkan kepada Richard untuk menyampaikan keterangan apa adanya selama proses persidangan.

"Jadi ketika menjadi saksi juga pernah saya sampaikan saat itu, 'Sudah disampaikan saja apa yang kamu tahu. Enggak perlu kamu ngarang-ngarang cerita. Apa saja yang kamu ketahui, itu yang kamu ceritakan.'"

Hasil dari keterangan jujur itu, Richard memperoleh vonis paling rendah di antara lima terdakwa perkara ini, yaitu 1,5 tahun penjara.

Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Vonis 1,5 tahun terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini