Di situlah, Richard meminta maaf sampai berlutut di hadapan orang tua Yosua.
Baca juga: Ronny Talpessy Blak-blakan Bela Bharada Richard Eliezer Tanpa Dibayar
Atas permohonan maaf itu, pihak keluarga Yosua pun telah memaafkan Richard dan hal itu diakui Ronny membuatnya lega.
"Saya lihat ketika keluarga dari Yosua dengan lapang dada memaafkan Richard Eliezer, kami berterima kasih ya. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.
Maaf dari orang tua Yosua itu juga kemudian menjadi titik balik bagi Richard untuk perlahan bangkit.
Hasilnya, Richard mulai percaya diri menyampaikan keterangan selama proses persidangan.
"Titik baliknya. Jadi tidak punya beban karena ketika dia bertemu keluarga dan keluarga memaafkan, beban itu terlepaskan. Sedikit-sedikit mulai terlepas," kata Ronny.
Ronny pun terus mengingatkan kepada Richard untuk menyampaikan keterangan apa adanya selama proses persidangan.
"Jadi ketika menjadi saksi juga pernah saya sampaikan saat itu, 'Sudah disampaikan saja apa yang kamu tahu. Enggak perlu kamu ngarang-ngarang cerita. Apa saja yang kamu ketahui, itu yang kamu ceritakan.'"
Hasil dari keterangan jujur itu, Richard memperoleh vonis paling rendah di antara lima terdakwa perkara ini, yaitu 1,5 tahun penjara.
Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Vonis 1,5 tahun terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.