News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Tenang, Ada Abang di Sini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Vonis 1,5 Tahun Bagi Richard Eliezer

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.

Baca juga: LPSK Jelasan Penyebab Bharada E Batal Dipindahkan ke Lapas Salemba

Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Bharada E Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Alasan Keamanan yang Tidak Bisa Dijelaskan

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini