News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Depo Plumpang Terbakar

Kebakaran Depo Plumpang Bisa Picu Keresahan Sosial, Pengamat: Bos Pertamina Harus Tanggung Jawab

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memadamkan api yang membakar rumah warga imbas kebakaran Depo Pertamina di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam. Kebakaran yang melanda Depo Plumpang terjadi pada sekitar pukul 20.00 WIB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pertamina membentuk tim gabungan dengan PT Pertamina Patra Niaga, fungsi terkait dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penyebab terjadinya insiden malam ini.

"Kami akan melakukan evaluasi dan merefleksi menyeluruh di internal demi menghindari kejadian serupa terulang," pungkas Nicke.

Kobaran Api Belum Dapat Dipadamkan

Kobaran api di depo BBM atau Integrated Terminal milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, hingga kini belum padam.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut pada Jumat (3/2/23) pada pukul 20:20 WIB.

Manager Communication and CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus penanggulangan dan menahan kobaran api agar tidak meluas.

"Pertamina terus berupaya maksimal menanggulangi kejadian ini di lapangan agar tidak meluas," ungkap Eko dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, lanjut Eko, saat ini Pertamina juga fokus pada penanganan kebakaran dan melakukan evakuasi terhadap pekerja maupun warga di sekitar lokasi, ke area yang lebih aman.

Terkait penyebab kejadian ini, Perseroan mengaku masih dalam tahap proses investigasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa pihak medis telah terlebih dahulu melakukan triase atau identifikasi pada para korban yang mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit.

Yang memiliki luka ringan, kata dia, dapat menjalani perawatan di rumah.

Sedangkan mereka yang mengalami luka para dengan cakupan di atas 80 persen, maka harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Tentu kami melakukan triase sesuai prinsip kegawatdaruratan, ada yang memang sudah bisa pulang karena (luka) ringan, tapi juga ada yang (luka parah) di atas 80 persen," kata Widyastuti, di RSUD Koja yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (3/3/2023) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini