News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Lolos Penahanan, Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mario Dandy dan AGH. Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru kekasih Mario inisial AGH (15) berstatus pelaku penganiayaan, status hukumnya sama dengan sang pacar, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang kini ditahan polisi. Berstatus pelaku penganiayaan dan terancam 12 tahun penjara, AGH (15) pacar Maro Dandy tak ditahan kini mengundurkan diri dari sekolahnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Terancam 12 tahun penjara, AGH lolos dari penahanan lantas bagaimana kini kabarnya ?

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengungkap kondisi kliennya yang kini terus mendapatkan pendampingan psikologi.

Sementara itu, AGH juga pilih mengundurkan diri dari sekolahnya.

Terungkap isi surat pegunduran diri yang diajukan AGH kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.

Ada dua point utama dari surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.

Pertama, AGH mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.

AGH juga mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.

Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.

Respon dan Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku

Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.

Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.

Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.

"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

AGH Mengundurkan Diri dari Sekolahnya

AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Pengunduran diri itu setelah AGH ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Siap benar," kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta belum membeberkan terkait alasan kliennya mengundurkan diri dari tempat dia mengemban ilmu tersebut.

Dalam kesempatan yang smaa, sebuah surat pernyataan pengunduran diri AGH juga dikeluarkan oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Dalam surat itu disebutkan pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat itu.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Penetapan Status Pacar Mario si Anak Pejabat Pajak yang Terkesan Lamban

Pihak Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," sambung surat tersebut.

Isi Surat Pengunduran Diri AGH dari SMA Tarakanita, Ucapkan Terima Kasih Hingga Minta Maaf

Terungkap isi surat pengunduran diri yang diajukan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.

Adapun isi surat pengunduran itu diungkapkan Kuasa Hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono yang menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama dalam surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.

Pertama, dikatakan Ferdie, AGH disebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.

"Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik murid, guru, bahkan mungkin alumni. Oleh karena itu demi kebaikan semua pihak khususnya semua murid yang menempuh pendidikan bermaksud mengajukan pengunduran diri," ucap Ferdie menyampaikan isi surat pengunduran diri AGH, Jum'at (3/3/2023).

Dalam surat itu, AGH juga mengucapkan terima kasihnya karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.

Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AGH pernah membuat kesalahan selama ini.

"Kurang lebihnya seperti itu, intinya terima kasih karena masih komunikasi, praduga tak bersalah kemudian mempertimbangkan kebaikan seluruh pihak, khususnya para murid yang pastinya terpengaruh dengan kondisi ini," ujarnya.

"Dia menyatakan pengunduran diri, kemudian dia berterimakasih juga diterima di Tarakanita," sambungnya.

Maklumi AGH Tak Ditahan, Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan

Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.

Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.

Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.

"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban

Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.

"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.

"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.

Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."

"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian, memberi penjelasan soal penahanan AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."

"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak."

"Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Menurut Ahmad Sofian, penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.

Apabila tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

Baca juga: Soal Pemicu Penganiayaan oleh Anak Mantan Pejabat Pajak, Keluarga Bantah David Lakukan Pelecehan

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."

"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," terang Sofian.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan."

"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, enggak wajib."

"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," papar dia.

Polisi Tetapkan AGH sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini