News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai diperiksa sebagai saksi tersangka Izil Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan terhadap Irwandi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar (IA).

"Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

KPK pun mengultimatum Irwandi Yusuf tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.

"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar hingga 25 Maret 2023

KPK telah memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (16/2/2023).

Saat itu, tim penyidik menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan.

Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali, Jumat (17/2/2023).

Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud.

Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” jelas Ali.

Konstruksi kasus

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini