Aparatur Sipil Negara (ASN) tajir Rafael Alun Trisambodo masih menjalani klarifikasi terkait hartanya senilai Rp 56 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak hanya akan sekali memeriksa Rafael.
Pahala menyebut bakalan memanggil Rafael untuk beberapa hari ke depan.
"Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa, jadi diverifikasi, ini semua diverikasi pakai aplikasi," kata Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Pahala mengakui pihaknya memiliki keterbatasan untuk menjangkau data harta milik Rafael dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang terhadap pegawai pajak tersebut.
Dia mengatakan bahwa Rafael baru dikenakan status wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011.
"Jabatannya sudah wajib melapor, jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data sebelum 2011," katanya.
Pahala menyebut KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan LHKPN 2003-2012.
Dari laporan ini, Pahala menegaskan tidak semua bisa diproses dengan mudah oleh KPK.
"Oleh karena itu kita bilang kita baca dari PPATK, bagian dari kita, kita tindak lanjuti. Tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan," jelasnya.
Data ini juga dijadikan referensi untuk membaca pola dari Rafael.
KPK telah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk mengecek perumahan 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.
"Itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala.
Nasib Rafael Alun Trisambodo, Hartanya Senilai Rp56 Miliar Kini Diusut Tiga Tim Kemenkeu dan KPK