News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nasib Keluarga Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan dan Harta Fantastis

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menindaklanjuti kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Buntut penganiayaan, Mario Dandy ditahan Polisi, Ayahnya Rafael Alun dipanggil KPK, berikutnya sang ibu juga bakal dimintai klarifikasi soal harta kekayaan. TRIBUNNEWS

Persoalan harta jumbo yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo telah menjadi perhatian masyarakat.

Hartanya yang mencapai Rp56 miliar menimbulkan kecurigaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra Pengurus GP Ansor bernama David beberapa waktu lalu.

Selain diusut KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut turun tangan karena bersangkutan masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan membentuk tim khusus.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tiga tim untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pembentukan tim itu dilakukan untuk mengusut harta kekayaan Rafael Alun yang disebut tidak wajar. Terlebih, sejumlah hartanya diketahui belum dilaporkan ke situs Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terkait pemeriksaan RAT. Itjen membentuk tiga tim untuk pemeriksaan ini," kata Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers, dikutip Kamis (2/3/2023).

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta. (Kolase Tribunnews)

Awan memaparkan, tiga tim itu dikerahkan dalam mendalami kekayaan Rafael hingga penelusuran harta yang belum dilaporkan.

"Pertama eksaminasi pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi kekayan RAT. Kedua, penulusuran kekyaan yang bleum dilaporkan. Ketiga, mendalami dugaan fraud, ini untuk mempercepat proses," tegasnya.

Selain itu, kata Awan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan dari mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Kami dalam pelaksaan ini, kami selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya terkait harta yang belum dilaporkan, dan koordinasi dengan PPATK terkait transaksi," ucapnya.

Jelaskan Soal Harta Kekayaannya Rp 56 Miliar, Rafael Alun Trisambodo Kelelahan

Usai menjalani proses klarifikasi tersebut, Rafael hendak pulang melalui pintu utama Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.30 WIB.

Saat ditemui para awak media tepat di pintu utama Gedung Merah KPK.

Rafael yang mengenakan batik dibalut jaket kulit berwarna hitam dan celana bahan berwarna hitam itu mengungkapkan, kelelahan usai menjalani proses klarifikasi yang berjalan cukup lama itu.

"Saya sudah lelah. Dari pagi," kata Rafael, saat ditemui di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

"Tolong kasihani saya. Saya sudah lelah. Saya sudah lelah," sambungnya.

PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo, Diduga Professional Money Launderers

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening konsultan pajak mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee Rafael.

Selain konsultan pajak tersebut, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Setelah Disindir Megawati, Menteri Sri Mulyani Disinggung Jokowi Ulah Pegawainya Pamer Harta

Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Anak Tersangka Penganiayaan, Kekayaan Ayahnya Tersorot Karena Tak Wajar

Sebagai informasi, LHKPN merupakan alat pencegahan korupsi dengan mengandalkan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung membuat David koma.

Buntut kasus Mario Dandy, harta kekayaan Rafael Alun pun terbongkar dan menjadi sortan.

Berdasarkan LHKPN-nya, Rafael Alun memiliki harta lebih dari Rp 56,1 Miliar, antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.

Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

Rafael Alun Trisambodo, Jeep Rubicon, dan Mario Dandy Satriyo (TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama/WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNJAKARTA.com Annas Furqon Hakim)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Buntut dari hartanya yang fantastis, Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023) selama 9 jam.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini