TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/3/2023).
Ketua Umum KAMMI Zaky A Rivai mengatakan pihaknya menyoroti bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang sebenarnya tidak konstitusional.
Diketahui, putusan PN Jakpus ini meminta untuk KPU menunda Pemilu 2024.
"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yg sebenarnya itu tidak konstitusional," kata Zaky kepada awak media usai melapor ke DKPP.
"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan negeri yang kemudian memutuskan," sambungnya.
Sebelum putusan penundaan pemilu ini semakin melebar, maka dari itu KAMMI melangkahkan kakinya ke DKPP.
Hal ini juga guna KPU dapat menjadi lembaga yang tegas dan tidak diintervensi oleh pihak manapun, kata Zaky.
"Jadi kita laporkan supaya bagaimana KPU, ini tegas jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya dan juga jangan mengikuti hal-hal yg tidak sesuai dengan konstitusi," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menyampaikan pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh PN Jakpus.
Sehingga yang kini jadi sorotan KAMMI dan tetap melaporkan KPU ke DKPP adalah ihwal kelalaian KPU.
"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," jelasnya.
"Tapi mereka tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," sambungnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Baca juga: Terkait Penundaan Pemilu, KPU akan Banding ke PN Jakarta Pusat Pekan Ini
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.