TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan 'Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek Bagi Pemerintah Desa'.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, kerjasama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan ini dianggap sebagai simbiosis mutualisme, di mana kedua belah pihak saling menguntungkan.
"Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam mendorong kemajuan masyarakat Indonesia, khususnya di desa-desa. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan eksistensi desa dapat semakin didorong untuk maju dan mandiri," kata Eko, Selasa (7/3/2023).
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pemerintah desa dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga telah dikeluarkan oleh Presiden, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program ini.
Eko pun menjelaskan bahwa meskipun program ini telah diimplementasikan di beberapa daerah, masih terdapat kendala dalam hal kemampuan keuangan daerah yang tidak merata.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mengkombinasikan sinergi dengan pemerintah daerah dan perlahan-lahan meningkatkan persentase desa yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui program Jamsostek bagi pemerintahan desa, diharapkan seluruh aparatur desa di Indonesia dapat terlindungi dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa seluruh Indonesia," papar Eko.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bagian dari prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem desa di Indonesia.
Zainudin menyebut bahwa kehadiran Jamsostek di desa merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan.
Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.
Petunjuk teknis fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintahan desa ini dibuat sebagai bentuk operasionalisasi dari perintah Presiden tersebut.
"Dengan hadirnya program ini diharapkan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan Jamsostek dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka," terang Zainudin.