PPATK menduga adanya jaringan yang berperan dalam pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Namun, pihak PPATK belum menyebutkan total transaksi yang diduga digunakan untuk tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Diketahui sebelumnya, harta kekayaan Rafael dianggap tidak wajar.
Harta kekayaan Rafael tercatat memiliki Rp 56,1 miliar.
Hal itu dianggap tidak sinkron terhadap profil Rafael Alun Trisambodo yang kala itu menjabat sebagai ASN Ditjen Pajak.
Baca juga: Endus Pencucian Uang, PPATK Blokir Puluhan Rekening Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Keluarga
Saat ini KPK melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan untuk mengawasi perantara transaksi Rafael.
"Maka dari itu pekerjaan rumah yang berkaitan dengan isu Rafael, untuk Kementerian keuangan harus bisa transparan terhadap pemeriksaan."
"Kalau memang yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dari mana harta kekayaannya, maka sanksi administratif layak dijatuhkan," ungkap Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW pada tayangan YouTube Harian Kompas, Selasa (7/3/2023).
Ia menyebutkan bahwa PPATK seharusnya bisa melakukan upaya memaksimalkan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
(Tribunnews.com/Ifan/Ilham Rian Pratama)