TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.
Pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).
"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan.
Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.
Yang pasti, dalam kurun waktu dua pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.
Sebagai informasi, harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," ujar Awan.
Terindikasi Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga senilai Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.