Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa spesialisasi Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya menjelaskan makna surat yang ditulis tangan Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara pada awal keduanya menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.
Penjelasan itu diawali dengan pertanyaan yang dilontarkan tim penasihat hukum Dody, Adriel Purba.
Mulanya Adriel mempertanyakan makna kata "Harus" pada alinea pertama surat tersebut.
Krisanjaya kemudian menjelaskan bahwa kata "Harus" pada kalimat tersebut bermakna perintah terhadap Dody.
"Dody harus menyatu dengan saya. Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," kata Adriel membacakan surat Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Penggunaan kata 'harus' di situ menandai perintah," kata Krisanjaya.
Baca juga: Anak Mami Linda Bakal Buktikan Pernikahan Ibunya dengan Irjen Teddy Minahasa dalam Sidang
Kemudian Adriel mempertanyakan makna kalimat "Tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody. Buang badan ke Arif."
Krisanjaya pun memastikan bahwa kalimat tersebut juga bermakna perintah dari Teddy Minahasa.
"Kalimat perintah," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara memperlihatkan sepucuk surat yang ditulis tangan Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Pengakuan Linda dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Dari Keris Pusaka hingga Klaim Ditawari Sabu
Surat itu ditujukan kepadanya setelah dirinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Inti dari surat itu ialah ajakan dari Teddy Minahasa agar Dody mengikuti skenarionya, sehingga mereka bisa bebas dari jerat hukum.
Cara yang ditawarkan Teddy yaitu membuang badan atau melimpahkan kesalahan kepada Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan Dody.
"Dody harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy. Berikutnya buang badan ke Arief," ujar Dody membacakan surat tulis tangan Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Kemudian dia juga menawarkan agar Dody menyatakan bahwa penjualan sabu yang dilakukan mereka dalam rangka penjebakan gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Beri Perintah Musnahkan Sabu, Ahli: Penjualnya yang Salah
"Berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Dody, masih membacakan surat Teddy.
Penawaran Teddy melalui surat itu diklaim Dody ditolaknya. Dia kini justru memilih berada di kubu yang berlawanan dari Teddy Minahasa.
"Mohon izin Yang Mulia, ini saya tolak waktu itu. Saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," katanya.
Terkait surat kecil ini, Majelis Hakim sempat meminta agar Dody memperlihatkannya di meja Hakim.
Jaksa penuntut umum dan Irjen Teddy Minahasa pun turut maju ke arah meja Hakim untuk melihat surat tersebut.
Setelah melihat, Teddy mengakui bahwa surat itu berisi tulisan tangannya.
"Itu tulisan tangan saya, Yang Mulia," kata Teddy di hadapan Majelis Hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara Narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.