News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Sempat Beri Perintah Musnahkan Sabu, Ahli: Penjualnya yang Salah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa menguak fakta baru.

Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris membeberkan bahwa kliennya sempat memerintahkan agar sabu yang hendak dijual oleh AKBP Dody Prawiranegara ditarik kembali.

Tak hanya ditarik, Irjen Pol Teddy Minahasa juga sempat memerintahkan agar sabu tersebut dimusnahkan.

"Sesudah perintah kedua mengatakan 'jangan jual', si Kapolres mengatakan 'oke saya tidak jual', dan tidak ada lagi bukti dari si jenderal untuk mengatakan jual. Tapi kemudian dijual lagi oleh si Kapolres. Yang salah siapa?" tanya Hotman Paris kepada Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.

"Yang jual ini suatu hal yang salah kalau tidak ada perintah lanjutan," jawab Ahwil Loetan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman pun meminta ketegasan dari Ahwil sebagai ahli terkait pertanyaannya tadi.

"Jadi kalau tidak ada perintah lagi, yang menjual salah?" tanya Hotman Paris lagi.

"Salah," kata Ahwil.

Baca juga: Ahli: Loyalitas AKBP Dody Prawiranegara ke Irjen Teddy Minahasa Tak Benarkan Perbuatan Jual Narkoba

"Jadi Kapolres yang menjual yang salah. Terima kasih," ujar Hotman.

Perintah untuk menarik dan memusnahkan sabu itu dijelaskan Hotman Paris, dilakukan Teddy Minahasa pada 28 September 2022.

Sementara pada 3 Oktober 2022 AKBP Dody Prawiranegara justru melakukan transaksi sabu tersebut dengan Linda Pujiastuti alias Mami Linda melalui orang kepercayaannya, Syamsul Maarif.

"Tanggal 3 Oktober dia jual barang itu tanpa ada bukti elektronik yang mengatakan bahwa jenderal agar jual lagi. Jadi yang salah siapa?" kata Hotman saat ditemui awak media usai sidang pemeriksaan Ahwil Loetan sebagai ahli narkotika, Senin (6/3/2023).

Padahal menurut Hotman Paris, harus ada meeting of mind atau kesamaan kehendak bagi seseorang yang didakwa pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau satu minta tarik musnahkan, tetapi pihak lain berbeda, apakah itu ada kesesuaian?"

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, oara terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini