Teddy yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya, melontarkan beberapa pertanyaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini yang terkait dengan bukti percakapan, halaman 50. Saudara mengirim berita kepada Dody," ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Komjen Pol Purn Ahwil Loetan: Sabu Irjen Teddy Minahasa Bisa Bunuh 5 Juta Penerus Bangsa
Kemudian Teddy membeberkan chat yang dikirim Arif kepada Dody tersebut.
Rupanya, chat tersebut mengenai rencana pemusnahan sisa sabu dan pencairan dana dari sabu yang telah terjual.
"Bikin interval waktu bang, toleransi turun Kombesmu itu kapan? Jika ra jelas, skip, musnahkan. Lalu sesuai rencana saja kita cairkan, tembak Mabes," kata Teddy membacakan dokumen percakapan Arif dengan Dody.
Arif mengaku tidak mengingat adanya percakapan tersebut.
Lalu Teddy melontarkan pertanyaan terkait sabu yang dijual Dody kepada Linda Pujiastuti.
"Saudara dengan Dody punya rencana apa terhadap barang sabu ini?"
"Tidak ada," kata Arif.
Bak kehabisan kata, Teddy kemudian hanya berterima kasih atas jawaban Arif tersebut.
Kemudian dia kembali menekankan adanya rencana Dody untuk mengurus kenaikan pangkat.
"Terima kasih. Padahal di sini jelas mengurus pangkat menjadi Kombes Pol dan langsung berhubungan dengan Mabes," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara Narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.