News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Ahli Soroti Kemungkinan AKBP Dody Transaksi Narkoba Tanpa Sepengetahuan Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjadi satu dari tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaan kasus ini, jaksa penuntut umum menduga AKBP Dody Prawiranegara menukar dan menjual sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Memang termaktub di dalamnya, Dody melakukan itu atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Namun, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti ambisi dari sosok Dody yang sempat terungkap dalam proses persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakara Barat.

Ambisi itu kemudian dinilai dapat mendorong Dody memerintahkan orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody Prawiranegara: Kalimat Perintah

"Tidak hanya Teddy Minahasa sebagai sosok tunggal yang dominan mengendalikan bawahannya untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut," kata Reza pada Rabu (8/3/2023).

Bahkan dia menilai bahwa ada kemungkinan transaksi jual-beli sabu yang dilakukan Dody tanpa sepengetahuan Teddy dengan memberdayakan orang kepercayaannya itu.

"Bisa jadi yang sebenarnya melakukan transaksi narkoba bukanlah Teddy Minahasa, tetapi Doddy Prawiranegara," ujarnya.

Karena itu, kasus ini disebut Reza baru akan benar-benar terungkap setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusannya.

Termasuk siapa sosok dalang yang sesungguhnya dalam transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Kode Mainkan dari Teddy Minahasa Merupakan Sebuah Instruksi

"Ini perlu saya sampaikan karena kita belum sampai pada ketok palu hakim. Jadi kita belum sungguh-sungguh tahu siapa yang menguasai permainan, siapa yang sekedar pemain ban serep saja," katanya.

Sebagai informasi, ambisi naik pangkat Dody ini telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan lalu, Irjen Teddy Minahasa mencecar pengakuan saksi Syamsul Maarif alias Arif mengenai ambisi AKBP Dody Prawiranegara untuk naik pangkat.

Teddy yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya, melontarkan beberapa pertanyaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini yang terkait dengan bukti percakapan, halaman 50. Saudara mengirim berita kepada Dody," ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Komjen Pol Purn Ahwil Loetan: Sabu Irjen Teddy Minahasa Bisa Bunuh 5 Juta Penerus Bangsa

Kemudian Teddy membeberkan chat yang dikirim Arif kepada Dody tersebut.

Rupanya, chat tersebut mengenai rencana pemusnahan sisa sabu dan pencairan dana dari sabu yang telah terjual.

"Bikin interval waktu bang, toleransi turun Kombesmu itu kapan? Jika ra jelas, skip, musnahkan. Lalu sesuai rencana saja kita cairkan, tembak Mabes," kata Teddy membacakan dokumen percakapan Arif dengan Dody.

Arif mengaku tidak mengingat adanya percakapan tersebut.

Lalu Teddy melontarkan pertanyaan terkait sabu yang dijual Dody kepada Linda Pujiastuti.

"Saudara dengan Dody punya rencana apa terhadap barang sabu ini?"

"Tidak ada," kata Arif.

Bak kehabisan kata, Teddy kemudian hanya berterima kasih atas jawaban Arif tersebut.

Kemudian dia kembali menekankan adanya rencana Dody untuk mengurus kenaikan pangkat.

"Terima kasih. Padahal di sini jelas mengurus pangkat menjadi Kombes Pol dan langsung berhubungan dengan Mabes," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara Narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Baca juga: Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini