Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda akan membuktikan ucapannya mengenai pernikahan siri dengan Irjen Teddy Minahasa pada persidangan mendatang.
Nantinya, anak Mami Linda akan hadir di persidangan mendatang, Rabu (15/3/2023).
"Nanti anaknya bakal cerita di persidangan selanjutnya," kata penasihat hukum Linda, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Adriel pun menceritakan bahwa Teddy Minahasa menikahi Mami Linda setelah keduanya menyelesaikan misi penangkapan narkoba di Laut Cina Selatan.
Pernikahan itu dilakukan sebuah masjid di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar
"Nikahnya di Sukabumi. Dan itu terjadi setelah pulang dari Laut Cina Selatan," kata Adriel saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Saat itu Mami Linda memang meminta agar Teddy menikahinya secara agama karena mereka sudah terlanjur berhubungan intim selama misi Laut Cina Selatan.
"Karena mereka selalu berhubungan badan, Ibu Linda enggak mau karena itu berdosa. 'Saya mau nikah dulu secara agama,'" kata Adriel.
Kemudian tepat sebelum menikah dengan Teddy, Linda disebut-sebut telah menjadi mualaf.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bantah Rencana Penjebakan Mami Linda: Bohong Itu Teddy Minahasa
Pihak Linda mengklaim bahwa proses mualaf itu dibimbing seorang ustaz bernama Herman.
"Ibu Linda ini menyampaikan, 'Saya ini kan di dalam. Bagaimana cara saya untuk memanggil Ustad Herman?'"
Sebelumnya, Linda mengungkapkan bahwa dirinya istri siri Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda Pujiastuti saat menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Kemudian Linda juga mengatakan, setiap hari tidur bareng Teddy di kapal saat mereka menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Baca juga: Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody, Ajakan Buang Badan ke Mami Linda dan Syamsul Maarif
"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," katanya.
Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.
Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.
Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.
"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.
Pihak Irjen Pol Teddy Minahasa kemuidan tak terima atas pengakuan Mami Linda sebaggai istri sirinya.
Bahkan melalui tim penasihat hukumnya, Teddy Minahasa menyatakan pengakuan itu sebagai hoaks.
"Sangat enggak masuk akal. Itu hoaks ya," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono usai sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Irjen Teddy yang beragama Islam dianggap tidak mungkin menikahi Linda yang beragama Kristen.
"Dia itu kan agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama?" katanya.
Pihaknya bahkan menantang Linda untuk menunjukkan bukti pernikahan siri itu. Termasuk di antaranya foto-foto.
"Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti," katanya.
Perinikahan Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa terungkap dalam persidangan saat Mami Linda bersaksi untuk Teddy Minahasa dalam perkara kasus jual beli barang bukti Narkoba.
Sebagai informasi, dalam perkara Narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Ahli Bahasa Pastikan Irjen Teddy Minahasa Beri Perintah ke AKBP Dody Prawiranegara Untuk Tukar Sabu
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.