"LHA biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum, jadi kalau Itjen Kemenkeu itu menerima informasi, nah informasi ini bisa sifatnya itu Itjen yang proaktif minta ke PPATK atau PPATK yang aktif memberikan kepada kita," ucapnya.
Rafael Alun Pernah Dipanggil KPK Tahun 2020
Selain itu, Awan juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah mendapatkan informasi bahwa Rafael Alun pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi hartanya.
Sebelumnya, ada harta Rafael Alun yang belum dilaporkan, yakni salah satu aset bangunan.
Namun, kemudian Rafael Alun disebutkan sudah memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.
"Kami juga dapat informasi, tahun 2020 itu RAT (Rafael Alun Trisambodo) pernah dipanggil KPK juga, diklarifikasi hartanya.
"Ada hartanya yang belum dilaporkan salah satu aset bangunan lah di suatu tempat, akhirnya yang bersangkutan memperbaiki LHKPN-nya," kata Awan.
(Tribunnews.com/Rifqah)