Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menggunakan beberapa sandi atau istilah khusus dalam pengedaran narkoba melalui anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Sandi-sandi itu digunakan dalam perintahnya sejak Dody meminta petunjuk waktu press release pengungkapan kasus 41,3 kilogram sabu di Polres Bukittinggi.
Istilah pertama yang digunakan Teddy ialah "Cepu."
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Perintah Irjen Teddy Minahasa Musnahkan Sabu Tak Main-Main
Saat itu, Teddy memerintahkan agar Dody menghubungi Anita Cepu yang belakangan diketahui bernama lengkap Linda Pujiastuti.
Menurut Ahli Bahasa spesialisasi Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya, Cepu merupakan istilah yang tak ada di dalam kamus.
Oleh sebab itu, maknanya bergantung pada kesepakatan di lingkungan tersebut.
"Itu tergolong dalam slang yaitu ungkapan yang belum masuk dalam kamus, maka maknanya belum diketahui oleh umum," ujarnya dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sempat Dituding Salah Pasal, Jaksa Pede Dakwaan Irjen Teddy Minahasa dkk Terbukti
Kemudian ada istilah "Carikan lawan" yang pernah digunakan Teddy Minahasa kepada Dody.
Menurur Krisanjaya, kata "Carikan" sudah jelas bermakna perintah untuk mencari.
Sementara kata "Lawan," disebut Krisanjaya bergantung pada konteks pembicaraan pada saat itu.
"Yang dimaksud 'Lawan' harus hadir dalam konteks," katanya.
Kemudian ada pula istilah 'Sembako dari Padang' yang juga muncul dalam perkara ini.
Sama seperti "Lawan," kata "Sembako" dalam frasa ini disebut Krisanjaya juga memiliki makna yang bergantung pada konteksnya.