News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Setelah Sadar dari Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal untuk Terapi dan Hilangkan Trauma

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). | Komponis Addie MS bersama anaknya Kevin Aprilio menjenguk David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (8/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Komponis Addie MS bersama anaknya Kevin Aprilio menjenguk David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (8/3/2023).

Kevin Aprilio menyebut pulihnya David setelah koma akibat penganiayaan ini merupakan sebuah keajaiban menurut dokter.

Dokter yang merawat David pun tidak menyangka David bisa pulih lebih cepat dari perkiraan.

"Jadi David ini miracle banget kata dokter, jadi cepat banget pulihnya, dokternya enggak nyangka harusnya butuh beberapa hari lagi, ternyata lebih cepat lagi," kata Kevin, dilansir tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

Kevin menuturkan, kini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana David bisa ceria lagi.

Satu di antaranya yakni dengan menggunakan terapi musik, agar memori David bisa normal lagi dan traumanya bisa hilang.

Baca juga: Addie MS Jenguk David, Ungkap Kondisi Korban yang Sudah Mulai Bisa Merespons dan Diajak Bicara

"Sebenarnya sih yang sekarang sama-sama kita fokuskan ya, kita sama-sama berdoa supaya David bisa ceria lagi. Jadi terakhir dipasangin musik terus, musik yang dia suka biar memorinya bisa normal lagi. Traumanya hilang," terang Kevin.

Namun tak disangka, musik yang digunakan untuk terapi David ini bukanlah musik klasik melainkan musik heavy metal kesukaan David.

"Musik metal (musik yang digunakan untuk terapi), tadi papa kaget kirain terapi gitu kan musik klasik-klasik gitu," imbuh Kevin.

Sementara itu Addie MS menuturkan, sebenarnya memang ada terapi yang menggunakan musik, tapi biasanya menggunakan musik yang tenang untuk merelaksasi.

Addie MS pun mengaku kaget setelah mengetahui musik yang digunakan untuk terapi David adalah musik heavy metal.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Terungkap Sosok Suami Istri yang Tolong David Saat Dianiaya Mario Dandy Satriyo

"Kan memang ada musik terapi kan ya, itu memang ada. Biasanya untuk yang seperti ini musik yang tenang, yang relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal gitu, kaget saya," kata Addie MS.

Addie MS menambahkan, musik heavy metal ini ternyata memang musik kesukaan David.

Karena biasanya David selalu mendengarkan musik heavy metal ketika ia tidur.

"Tapi memang dibilang kalau David kondisi normal itu, dia kalau tidur musiknya yang keras gitu, kalau dicopot malah bangun. Jadi unik lah," ungkap Addie MS.

Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik, Tingkat Kesadaran Meningkat, Sempat Perlihatkan Emosinya

Mario Dandy Cs Tak Ada Upaya Menolong David Setelah Menganiaya

Saksi kunci kasus penganiayaan yakni Ibu dari teman Crytalino David Ozora (17), berinisial N menyebut tak ada upaya Mario Dandy Satriyo cs menolong setelah menganiaya David.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum N, Muannas Alaidid setelah kliennya itu berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan itu terhenti.

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH, ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D," kata Muannas kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).

Di samping itu, Muannas menyebut tak ada ekspresi penyesalan dari wajah para tersangka setelah menganiaya korban.

"Tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih, sebelum akhirnya R suaminya menghubungi RS Medika Permata Hijau dan Satpam Komplek menghubungi Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Keluarga David dan Pihak AG soal Dugaan Chat Jebakan Sebelum Penganiayaan

Untuk informasi, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca juga: David Tak Kenal Pelaku MDS, Anak Pejabat Pajak

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Hari ini AGH Pacar Mario Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya

Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Baca juga: Perkembangan Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tunjukan Respon Positif

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini