News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Waskita Beton Precast Akan Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana segera disidang terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum alias Tahap II.

Tahap II itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, mengingat Jarot sedang menjalani masa hukuman di sana.

"Rabu 8 Maret 2023, Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara Tersangka JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (8/3/2023).

Status Jarot sebagai terpidana kasus korupsi pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, membuatnya tak ditahan dalam kasus penyelewengan dana ini.

"Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ketut.

Kini, tim jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan terhadap Jarot Subana sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut," ujar Ketut.

Baca juga: Hadir Sebagai Saksi di Kejaksaan Agung, Bupati Serang Bantu Penuntasan Kasus Waskita Beton Precast

Sebelumnya, tim penyidik telah melimpahkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini ke penuntut umum.

Empat tersangka tersebut yaitu: Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; Eks General Manager, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.

"Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Wanita Emas Hasnaeni Segera Jalani Sidang Terkait Korupsi Waskita Beton Precast

Kemudian pada Rabu (18/1/2023), telah dilakukan Tahap II atas tersangka Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moen alias Wanita Emas dan pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.

Hingga kini, totalnya ada tujuh tersangka yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Artinya, tersisa satu tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke penuntut umum, yaitu Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri, Husein Asmadi.

Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini