News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPR Buka Suara soal Mandeknya Pengesahan RUU PPRT

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).

Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). 

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Tuntut 5 Hal di Antaranya Sahkan RUU PPRT

Dia menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucapnya.

Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.

“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ucap Puan.

Untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ucapnya.

Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. 

Dia memastikan DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkasnya.

Ketua DPR Didemo Kemarin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini