TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengaku telah bersyahadat alias menjadi mualaf sebelum menikah siri dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengakuan itu dilontarkan pihak Linda melalui penasihat hukumnya.
"Sudah syahadat dan langsung nikah saat itu juga di masjid," ujar penasihat hukum Linda, Adriel Purba saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Pernikahan dan proses mualaf Mami Linda disebut Adriel terjadi di sebuah masjid daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Kala itu, Linda dan Teddy baru pulang dari Laut Cina Selatan menyelesaikan misi penangkapan penyelundup narkoba jaringan internasional.
Karena sering berhubungan intim selama misi Laut Cina Selatan, Linda pun meminta Teddy untuk menikahinya secara agama.
"Karena mereka selalu berhubungan badan, Ibu Linda enggak mau karena itu berdosa. 'Saya mau nikah dulu secara agama,'" kata Adriel.
Baca juga: Soal Istri Siri, Irjen Teddy Minahasa Tantang Mami Linda Tunjukkan Foto Nikah
Dari pihak Linda mengaku kesulitan jika dimintai bukti pernikahan dan proses mualaf itu.
Alasannya, Linda yang sedang ditahan di Rutan tak bisa mencari ustad yang membimbing proses mualafnya waktu itu.
"Ibu Linda ini menyampaikan, 'Saya ini kan di dalam (Rutan). Bagaimana cara saya untuk memanggil Ustad Herman?'"
Namun terlepas dari itu, sumpah Linda di persidangan kasus peredaran narkoba yang juga menyeret "suami sirinya" tak selaras dengan pengakuan mualafnya.
Sebab setiap memberikan keterangan sebagai saksi, Linda tak pernah disumpah di bawah Alquran.
Misalnya saat dia menjadi saksi mahkota bagi Teddy Minahasa pada Senin (27/2/2023). Saat itu dirinya tak disumpah secara Islam sebagaimana pengakuannya, tetapi secara Kristen.
Bahkan saat itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membimbingnya langsung untuk mengucapkan sumpah sebagai saksi di persidangan.
"Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya," ujar Linda mengikuti perkataan Hakim Jon Sarman sembari menyentuh Alkitab serta tangan kanannya merentangkan jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V setinggi telinga.
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Baca juga: Maksud Sandi yang Digunakan Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba: Cepu Hingga Cari Lawan
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.