TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo (20) sempat meminta kekasihnya, AGH (15), untuk menghapus voice note di ponsel AGH.
Permintaan tersebut disampaikan Mario saat dirinya dibawa ke Polsek Pasanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kuasa hukum AGH, Sony Hutahaen, menyebut tindakan yang dilakukan Mario tersebut merupakan upaya untuk melempar semua kesalahan ke kliennya.
Perintah Mario Dandy tersebut, kata Sony, merupakan upaya untuk mengaburkan barang bukti.
"Si Dandy ini ketika kami di Polsek dia itu chat langsung dari hp dia kepada AG ini," ujar Sony, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
"Dia minta tolong VN-VN (Voice Note) tadi dihapus dong. Artinya apa? Dia ingin melemparkan semua tanggung jawab kepada si klien kami ini," lanjutnya.
Baca juga: AGH Susul Sang Pacar Dijebloskan ke Tahanan, Bagaimana Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Cs?
Namun, upaya licik Mario Dandy itu, kata Sony, pada akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian.
"Yang VN itu dihapusnya (oleh AG) tetapi itu bisa ditarik kembali oleh pihak kepolisian."
"Ini fakta ya, ini bukan orang yang bahasanya mengasihi, mencintai AG tapi ini orang yang berusaha mencelakai juga," kata Sony.
Sony menuturkan, apa yang dilakukan Mario tersebut adalah tindakan jahat dan manipulatif.
"Dia menyuruh secara langsung hapus dong VN-VN tadi yang mana mulutnya langsung membujuk. Itu adalah tindakan jahat dan manipulatif," ujarnya.
Tak hanya upaya licik tersebut, Mario juga disebut sempat menyuruh AGH berbohong pada pemeriksaan pertama.
"Terkait adanya perbedaan BAP di awal, itu terjadi di Polsek Pesanggrahan. Dia (AGH) masih didampingi oleh walinya yang tidak mengerti situasi.”
"Mario Dandy mengarahkan dia (AG) untuk mengatakan sesuatu yang tidak sebenarnya,” kata Sony.
AG Resmi Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan AGH pada Rabu (8/3/2023), terkait penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor.
AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan AGH dalam statusnya sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum, Rabu.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya.
"Kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Selain AGH, Saksi N dan R juga Layangkan Permohonan Perlindungan ke LPSK Kasus Pengeroyokan David
Hengki juga menjelaskan sejumlah pertimbangan mengapa AGH kini ditahan.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Sementara, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AGH, pihaknya mengaku memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya di LPKS.
AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS dengan alasan butuh pendampingan hingga berkaitan dengan kondisi orang tuanya yang tengah sakit.
"Namun, di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS."
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Tak hanya AGH yang kini ditahan, dua tersangka penganiayaan David lainnya juga bernasib sama.
Mario Dandy Satriyo (20) dan rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lebih dulu ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Perubahan Status AGH Jadi Pertimbangan LPSK untuk Terima atau Tolak Permohonan Perlindungannya
Sebelumnya, penyidik telah menaikan status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AGH, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sebagai anak yang menjalani proses hukum.
AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)