TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyebut, mantan Pejabat Pajak Kemenkeu itu masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.
Pernyataan itu didasari oleh Awan Nurmawan karena memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya
telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta
kekayaan dari Rafael Alun.
"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas
permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai
di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2024).
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Kerabat Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Diklarifikasi Pekan Depan
Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta
kekayaan tak wajar.
Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.
"RAT ada namanya di situ, tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau di kita (Kemenkeu), high risk, levelnya sudah risiko tinggi," terangnya.
Atas informasi yang diterima PPATK saat itu, Awan menyatakan pihaknya langsung melakukan
pendalaman.
Termasuk, soal adanya transaksi di 4 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dalam
kurun waktu 2016-2019.
"Nah, dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, gitu, masih perlu pendalaman,
informasinya belum, ya kami perlu pendalaman," jelas dia.
Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, dalam tubuh Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang
memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.
Terhadap keseluruhan karyawan itu, Awan Nurmawan mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Baca juga: Rafael Alun Pejabat Pajak Yang Tak Taat Pajak, Ini Empat Pelanggarannya Hingga Dipecat Sebagai ASN
Terkait pemecatan itu, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu
menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.
Keputusan itu didapati oleh Rafael Alun Trisambodo karena dalam hasil audit investigasi Kemenkeu,
menyatakan kasus yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran disiplin berat.