News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Resmi Dipecat Sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Awan Nurmawan Nuh (Kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (Kanan).

Menurut Laode M Syarif mengenai laporan kekayaan Rafael Alun dianggap telah mencurigakan.

Ahli Perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut seharusnya atasan Rafael Alun juga harus diperiksa.

Sebab, harta kekayaan dan laporan pajak akan selalu diketahui dan diawasi oleh atasannya.

"Biasanya atasan pun juga akan tahu siapa yang sedang melaporkan, maka mereka juga bisa memeriksa," ungkap Rony Bako selaku Ahli Perpajakan Universitas Pelita Harapan pada tayangan YouTube Kompas TV.

Diketahui sebelumnya, Inspektorat Jenderal kementerian keuangan telah merekomendasikan pemecatan Rafael sebagai ASN.

Hal itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Awan Nurmawan Nuh (Kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (Kanan). (Kolase Tribunnews)

Pemecatan tersebut dilakukan karena setelah dilakukan penyelidikan mengenai harta kekayaan Rafael Alun.

Baca juga: Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Rafael Alun diketahui mencoba menyembunyikan harta yang tidak wajar tersebut.

Ia diketahui telah menyembunyikan harta kekayaan dan tidak melaporkannya kepada LHKPN.

"Hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT."

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri telah menyetujuinya," ujar Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini