News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023) - Menurut Yusril, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024

Sementara itu, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan banding terhadap gugatan ini, dinilai sudah benar.

"Apa yang dilakukan KPU sudah benar, dalam 14 akan melakukan banding."

"Dan kabarnya akan menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir."

"(Apalagi) proses ini mungkin juga akan banding sampai ke Kasasi dan PK."

"Kita hanya patut mewaspadai, putusan ini adalah putusan serta merta, yakni tetap dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," jelas Yusril.

Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional

Ajukan Verzet

Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril mengatakan partainya akan mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan partai Prima.

Ia tak menampik, jika gugatan Partai Prima ini pasti akan berdampak pada partainya.

Verzet ini, jelas Yusril, bukan hanya kepentingan PBB semata melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak penundaan pemilu.

“Iya, saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu."

"Sebenarnya ini bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” kata Yusril, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU

KPU Banding

Menanggapi gugatan tersebut, KPU kabarnya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut pada Jumat (10/3/2023) besok.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/3/2023). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini