Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menunjuk pengacara untuk menghadapi persidangan yang digugat oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alih-alih Ketua KPU RI Hasyim Asyari selaku tergugat, memberi kuasa kepada 43 orang yang terdiri dari jajaran anggota dan staf KPU RI.
Hasyim pun menjelaskan alasan langkah tersebut.
Menurutnya perkara yang KPU hadapi saat itu bukan jadi kewenangan milik PN, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadil Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Hasyim dalam balasan pesannya saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, alasan kenapa ia menunjuk 43 orang yang merupakan anggota dan jajaran staf KPU ketimbang menunjuk pengacara ialah sebab Hasyim percaya diri urusan gugatan yang tengah dihadapi merupakan keahlian KPU.
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," jelasnya.
"Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," Hasyim menegaskan.
KPU ajukan banding pekan ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat
Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.