TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tengah disorot setelah harta kekayaan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dipermasahkan.
Setelah Rafael Alun, nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, juga turut disorot.
Eko Darmanto viral di media sosial karena kerap memamerkan harta kekayaannya.
Tak hanya berhenti di situ, kini giliran Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang disorot karena harta kekayaannya.
Terbaru, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap adanya pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 300 triliun.
Pegerakan uang mencurigakan itu, kata Mahfud, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
Berikut sejumlah fakta terkait transaksi mencurigakan Rp300 Triliun di pusaran Kemenkeu yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Diungkap Mahfud MD
Transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu ini pertama kali diungkap oleh Mahfud MD.
Ia menyampaikan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu di sebuah acara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Aliran dana tersebut terjadi di lingkungan Ditjen Pajak dan Direktorat Bea Cukai dari kurun waktu 2009 sampai 2023.
"Saya sudah dapat laporan pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud, Rabu (8/3/2023) dikutip dari Tribun Jogja.
Menurutnya, transaksi itu di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening Rafael Alun dan keluarganya.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan temuan transaksi mencurigakan tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.