News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

5 Fakta Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Pusaran Kemenkeu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut fakta terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di pusaran pegawai Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

2. PPATK Sudah Laporkan ke Kemenkeu Sejak 2009

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi janggal itu telah diserahkan dalam bentuk 200 berkas laporan selama 2009-2023 sebanyak 200 kali ke Kemenkeu.

"Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian ia tidak membeberkan secara lebih lanjut terkait detail kapan mengirim ratusan berkas laporan itu.

Selain itu, Ivan juga menjelaskan bahwa ada 600 pihak yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu.

Namun, terkait detail transaksi yang dimaksud, Ivan menjelaskan berada di dokumen individual tiap pihak.

Adapun dokumen individual itu, lanjutnya, telah diserahkan ke Sri Mulyani.

"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," jelasnya.

3. Kemenkeu Tak Tahu

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mengaku belum menerima informasi terkait transaksi janggal yang dilakukan ASN Kemenkeu.

"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," ujar Itjen Awan Nurmawan Nuh, Kamis (9/3/2023).

Hal senada juga diutarakan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. 

Yustinus mengaku pihaknya belum menerima informasi tersebut sehingga masih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini