News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Alur Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo hingga Berstatus Tersangka

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menangkap crazy rich Surabaya yang dikenal dengan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo pada 5 Maret 2023.

Saat ini status pengusaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra pun telah mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto terkait penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka.

Awalnya kasus investasi bodong ini mencuat karena adanya pengaduan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.

"Ini memang di awal-awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya beberapa korban Auto Trade Gold yaitu robot trading ya," kata Budi, dalam wawancara khusus secara daring bersama Tribun Network, Jumat (10/3/2023).

Budi menjelaskan pihaknya pun langsung melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk meminta klarifikasi.

Baca juga: Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Baru Susul Wahyu Kenzo dan Buru Aset Tersangka di AS dan Rusia

Hal itu untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang sebelumnya telah masuk ke Polresta Malang Kota.

Saat itu, pihak Penasihat Hukum (PH) Wahyu Kenzo pun sempat datang untuk melakukan penjadwalan ulang pengambilan keterangan dari kliennya.

Namun setelah itu, penasihat hukum Wahyu Kenzo tidak pernah hadir dalam pemanggilan.

"Kami sudah coba melayangkan panggilan klarifikasi, karena ini sifatnya pengaduan masyarakat, kami melakukan klarifikasi. Sehingga datanglah dari pihak Penasihat Hukumnya pak Wahyu Kenzo untuk menjadwalkan ulang diambil keterangan, tapi setelah itu tidak hadir kembali," jelas Budi.

Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG

Selanjutnya pada September 2022, Polresta Malang Kota kembali mendapatkan pengaduan terkait perkara yang melibatkan Wahyu Kenzo.

"Pada bulan September 2022, salah satu warga masyarakat di wilayah kota Malang yang berinisial MY, 45 tahun itu datang ke Polresta untuk mengadukan perkara yang sama," tutur Budi.

Mendapatkan pengaduan yang sama, ia dan anggotanya pun mencoba melakukan gelar perkara.

Hal itu karena pengaduan ini tidak hanya dilakukan oleh beberapa orang, namun banyak yang menjadi korban dari investasi bodong ini.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Diduga Terlibat Investasi Bodong Robot Trading ATG

Pihaknya pun telah mengantongi alat bukti sebagai laporan, dua di antaranya bukti transfer rekening serta kata-kata yang menjanjikan melalui percakapan pada aplikasi pesan instan.

"Jadi kami coba lakukan gelar perkara, ternyata ini sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya. Karena ini lebih banyak korbannya langsung. Memang ada alat bukti yang sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain, termaksuk janji-janji dalam rangkaian kata-kata bohong itu termasuk ada dalam suatu percakapan Whatsapp," tegas Budi.

Bukti dan banyaknya pengaduan inilah yang membuat Polresta Malang Kota menerbitkan laporan polisi nomor LP/B/447/IX/2002/SPKT/POLRESTA/MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Budi menuturkan bahwa mulai September 2022, Polresta Malang Kota telah membuat surat perintah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan melalui pengambilan keterangan dari saksi pelapor.

"Termasuk karyawan dari pelapor yang mendapat persentasi maupun yang mentransfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau lebih kurang Rp 2 M lebih," papar Budi.

Kemudian setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, baru diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari Bersama yang diduga memiliki keterkaitan dengan Wahyu Kenzo pun baru mendapatkan perizinan pada Februari 2022.

Sehingga investasi apapun yang dilakukan oleh perusahaan ini sebelum mengantongi izin resmi adalah tindakan ilegal.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi, diketahui bahwa PT Pansaky ini baru mendapatkan legalitas formal ataupun perizinan sekitar bulan Februari 2022, artinya di bawah 2022 Februari itu adalah ilegal," kata Budi.

Selain memeriksa saksi, Polresta Malang Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga 2 karyawan PT Pansaky Berdikari Bersama.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Perdagangan, terus melakukan (pemeriksaan) Ahli dalam ITE, termasuk kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan dari PT Pansaky ini yaitu saudara RR dan RR ada 2 orang," jelas Budi.

Langkah berikutnya yang diambil Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus ini adalah dengan melakukan pemanggilan kembali kepada Wahyu Kenzo, namun ia kembali mangkir dari pemanggilan tersebut.

Proses penyelidikan pun membutuhkan waktu selama 2 bulan, pihaknya juga melakukan gelar perkara dan peningkatan alih status perkara, dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami melakukan pemanggilan kepada saudara WK, kemudian tidak hadir. Sehingga kami melakukan gelar perkara, melakukan proses penyelidikan itu lebih kurang sekitar 2 bulan. Jadi mulai bulan September sampai dengan November perterngahan, kami melakukan gelar perkara, peningkatan alih status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," papar Budi.

Setelah alih status perkara menjadi penyidikan, pemanggilan dengan status sebagai saksi pun kembali dilakukan terhadap Wahyu Kenzo, namun ia kembali mangkir dari panggilan.

"Setelah melakukan gelar perkara, alih status penyidikan, kami melakukan pemanggilan ulang dan sudah pro justicia, melakukan pemanggilan sebagai saksi kepada saudara Wahyu Kenzo, ini tidak hadir sebanyak 2 kali pemanggilan kami," tutur Budi.

Langkah Polresta Malang Kota pun dilanjutkan dengan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan melalui kantor pos dan surat tersebut pun sampai pada alamat kediaman Wahyu Kenzo dan telah diterima.

Oleh karena itu, Budi bersama timnya pun langsung menerbitkan surat perintah untuk membawa Wahyu Kenzo, surat itu diterbitkan pada awal Maret 2023.

"Akhirnya kami juga melakukan (pengiriman) pemanggilan pemeriksaan kepada kantor pos dan dinyatakan bahwa surat panggilan kami diterima dan sampai kepada alamat, nah itu yang mendasari kami untuk bisa menerbitkan surat perintah membawa. Jadi mulai bulan Maret awal, kami sudah menerbitkan surat perintah pembawaan terhadap saudara Wahyu Kenzo," tegas Budi.

Puncaknya, Polresta Malang Kota memperoleh informasi bahwa Wahyu Kenzo telah mendarat di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang pada 3 Maret lalu.

Namun pencarian masih berlanjut karena setelah dicari di bandara tersebut serta beberapa lokasi di kota itu termasuk di kediamannya, Wahyu Kenzo belum juga ditemukan.

"Nah pada saat hari Jumat, tanggal 3 maret 2023, kami mendapat informasi bahwa saudara WK ini berada di wilayah kota Malang. Ternyata benar yang bersangkutan baru landing di wilayah Malang, (di Bandara) Abdurrahman Saleh, kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Malang juga tidak ada di beberapa tempat," jelas Budi.

Tim yang dikerahkan untuk mencari buronan ini pun akhirnya menemukan titik terang, yakni menemukan Wahyu Kenzo pada salah satu tempat di Surabaya.

Berstatus sebagai saksi, Wahyu Kenzo pun dibawa dan tiba di Polresta Malang Kota pada Sabtu siang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong ini.

"Dan kami terus mencari dan baru menemukan salah satu tempat di wilayah Surabaya. Nah kami menyampaikan bahwa kami ingin membawa untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, dan hari Sabtu siang tiba di Polresta Malang Kota, kita minta diambil keterangan sebagai saksi," kata Budi.

Budi kemudian menambahkan bahwa setelah Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan marathon terhadap Wahyu Kenzo yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, gelar perkara pun dilakukan.

Pihaknya pun meningkatkan status Wahyu Kenzo dari saksi menjadi tersangka, dan meminta yang bersangkutan untuk didampingi Penasihat Hukum.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan marathon sebagai saksi, kita juga lakukan gelar perkara, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Kita minta yang bersangkutan ancaman hukuman di atas 5 tahun untuk didampingi oleh seorang Penasihat Hukum," tegas Budi.

Lalu pemeriksaan secara marathon pun kembali dilakukan, dan pada 5 Maret 2023 atau pada hari Minggu penahanan dilakukan terhadap Wahyu Kenzo dengan alasan subjektif dan objektif.

"Karena 2 kali dipanggil tidak kooperatif, dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga kami lakukan penahanan mulai dari tanggal 5 maret 2023," pungkas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini