News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Sebut Tersangka Investasi Bodong Wahyu Kenzo Punya Itikad Kembalikan Aset Korbannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto mengatakan Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo punya itikad untuk mengembalikan aset korbannya.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo selaku tersangka dugaan investasi bodong punya itikad untuk mengembalikan aset dan inventaris dari para korbannya.

Hal ini diungkap Budi saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).

"Memang yang bersangkutan pernah sampaikan setelah laksanakan rilis berusaha untuk mengembalikan kepada para korban sesuai dengan aset dan inventaris pada saat sekarang," kata Budi.

Berkenaan dengan itikad baik tersangka, Polresta Malang Kota meminta asistensi dari Polda Jawa Timur untuk tak buru-buru membekukan atau memblokir aset dari tersangka.

Sebab, jika pemblokiran telah dilakukan, maka proses pembukaannya perlu melewati proses panjang dan bisa berdampak pada terkendalanya hak para korban.

Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading

"Makanya dari hal itu kami penyidik minta petunjuk asistensi dari Polda Jawa Timur untuk tidak terlalu terburu-buru untuk memblokir aset dan lain lain. Karena pada saat aset diblokir ini juga tidak bisa dibuka, pembukaan harus melalui suatu proses. Sehingga manfaat bagi korban ini juga akan terkendala," ujarnya.

Sebagai informasi Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota.

Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo

Polresta Malang Kota juga telah menetapkan tersangka terhadap Wahyu Kenzo. Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini