News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny: Tidak Bijaksana, Sebelumnya Sudah Kirim Surat Izin

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan pihak luar dan ditayangkan di televisi.

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahril Martanto.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," ujar Syahril saat konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Jumat (10/3/2023).

Keputusan dari LPSK tersebut, kata Syahril sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," ujarnya.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Momen Terberatnya Saat Jalani Masa Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyebab LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer

Syahril pun menceritakan penyebab LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer.

Awalnya terdapat pihak lain yang melakukan wawancara dengan Richard Eliezer dan akan ditayangkan di salah satu stasiun TV.

Namun, hal tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara akan ditayangkan dalam salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ucap Syahril.

Kemudian, Syahril menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 huruf c Nomor 13 Tahun 2006.

"Maka hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 32 c Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan pihak luar dan ditayangkan di televisi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lantaran bertentangan dengan pasal tersebut, kemudian pihak LPSK mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan media stasiun televisi itu.

LPSK meminta agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena konsekuensinya yakni terkait dengan perlindungan Richard.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE (Richard Eliezer)," tutur Syahril.

Namun, meskipun LPSK sudah mengirimkan surat keberatan tersebut, Syahril mengatakan bahwa ternyata wawancara Richard itu tetap ditayangkan.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer) tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

Tanggapan Ronny Talapessy

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy (kiri) menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya. LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan pihak luar dan ditayangkan di televisi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mewakili Tim Penasihat Hukum mengaku sangat menyayangkan keputusan LPSK yang meghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer tersebut.

"Saya mewakili Tim Penasihat Hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer," ucap Ronny.

Menurut Ronny, keputusan LPSK tersebut tidak bijaksana dan merugikan hak hukum Richard Eliezer.

"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Richard Eliezer," katanya.

Lantaran, Ronny menjelaskan bahwa Richard Eliezer tidak pernah melanggar poin-poin yang dikatakan oleh LPSK.

"Tidak pernah apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ujar Ronny.

H- Wawancara Sudah Kirim Surat Perizinan Kepada Pihak Berwenang

Pada saat H-1 wawancara yang dilakukan Richard Eliezer, Ronny mengatakan bahwa sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang.

"Karena sebelumnya, H-1 wawancara sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tuturnya.

Bahkan, Ronny pun mengaku dirinya mengonfirmasi langsung kepad pihak-pihak berwenang dan kepada LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara Richard Eliezer tersebut.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada pihak-pihak berwenang, dan juga kepada LPSK."

"Saya menelepon langsung kepada salah satu Komisioner Wakil Wetua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkap Ronny.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Kondisi dan Kegiatannya di Rutan Bareskrim: Baca Buku, Belajar Buat Skripsi

Ronny kembali menegaskan bahwa dari pihak LPSK membolehkan, asalkan yang bersangkutan yakni Richard Eliezer setuju dan berkata jujur.

"Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja, asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju."

"Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh Komisioner, asal yang bersangkutan itu jujur," ujar Ronny.

Maka dari itu, kata Ronny, tidak benar bahwa LPSK tidak diberitahukan mengenai hal tersebut.

Ronny pun mengatakan bahwa ia mempunyai dokumentasinya secara lengkap dan jelas, termasuk surat tembusannya.

"Sehingga tidak benar bahwa LPSK tidak diberitahukan, jadi saya punya dokumentasinya semua secara lengkap dan jelas, ada surat juga," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini