News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ditahan di Rutan Bareskrim, Richard Eliezer Isi Keseharian dengan Belajar Menyusun Skripsi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E kini menjadi narapidana Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba, Jakarta.

Ia harus menjalani hukuman pidana penjara 1,5 tahun dikurangi masa penahanan sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku dan belajar membuat skripsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

Ia menyebut saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi mengambil jurusan hukum.

"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku tentunya. Terus sekarang saya masih dalam tahap untuk belajar membuat skripsi," kata Eliezer dalam tayangan program Rosi di Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

Eliezer mengaku kuliahnya memang sempat tertunda akibat terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki oleh atasannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Setelah memiliki banyak waktu luang selama berada di balik jeruji besi, ia secara perlahan mulai belajar membuat karya ilmiah dari pendidikan yang ditempuhnya.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan

"Karena kemarin kuliah saya sempat tertunda, jadi pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Eliezer.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun enam bulan.

Kini, Richard Eliezer menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Richard Eliezer pun bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdi kepada negara melalui institusi Polri.

"Saya sangat bersyukur, ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi hidup saya."

"Keputusan ini sangat berarti bagi saya, saya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini