Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika bersama koalisi sipil Pengesahan RUU PPRT dan PRT korban berencana melangsungkan aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada 11-14 Maret 2023.
Adapun aksi tersebut berupa mendirikan tenda perempuan sebagai bentuk aspirasi menunggu disahkannya RUU PPRT oleh DPR.
"Kami tidak lelah sampaikan aspirasi masyarakat yang selalu hadir langsung di rumah Dewan Perwakilan Rakyat. Karena pada tiga hari ke depan menjelang Sidang Paripurna yang direncanakan terlaksana pada tanggal 14 Maret. Kawan-kawan koalisi sipil untuk pengesahan RUU PPRT dan tentu saja dengan PRT korban akan menyelenggarakan tenda perempuan," kata Ika pada konferensi pers daring Darurat PRT, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Jala PRT Tunggu Tindakan Kongkrit Puan Maharani Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Terhadap RUU PPRT
Adapun pendirian tenda tersebut bertujuan mengajak Ketua DPR Puan Maharani untuk mendengarkan cerita dari PRT korban kekerasan yang dilakukan majikannya.
"Tenda ini untuk mengajak Mbak Puan mendengarkan suara PRT korban. Jadi aksi tenda ini akan dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Maret dari pukul 10 pagi hingga 12 siang," jelasnya.
Ika melanjutkan bahwa di Indonesia kepemimpinan perempuan juga dilihat sebagai sebuah hal yang bisa memajukan negara dan bangsa yang lebih sejahtera dan juga berkeadilan
"Disinilah kemudian Mbak Puan punya kuasa membuat Indonesia menjadi negara naik kelas. Sebenarnya bukanlah hal yang sulit begitu ya karena yang diperlukan adalah dengarkan suara dengan berdialog langsung dengan PRT," tuturnya.
Ssebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Puan Maharani Diminta Berdialog dengan Pekerja Rumah Tangga, Nasib PRT Disebut Sudah Darurat
Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dia menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucapnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.