News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PRIMA Hargai Upaya Banding KPU Atas Hasil Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna yang mewakili KPU RI dalam mendaftar memori banding ke PN Jakpus selaku pengadilan pengaju, Jumat (10/3/2023).

Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Baca juga: KPU Sebut Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan Partai PRIMA

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta. 

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru. 

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.

"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," sambungnya.

Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB. 

Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini