TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menghargai upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA Alif Kamal Haladi saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu," kata Alif.
Alif juga menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan ihwal segala sesuatu terkait nantinya apakah memori banding yang KPU ajukan diterima atau ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Lebih lanjut, Alif mengatakan DPP PRIMA saat ini dalam proses diskusi untuk mencari upaya supaya proses yang sedang berlangsung saat ini tidak berlarut-larut.
"DPP PRIMA juga sementara dalam proses untuk mencari upaya terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut," kata Alif.
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu, karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut Pemilu 2024," sambungnya.
KPU Sebut Proses Banding Sebagai Keseriusan Hadapi Gugatan PRIMA
Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," kata Afif dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.
Selanjutnya, kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini, pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.
Diketahui, Jumat pagi, KPU telah resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.