News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.

Memang cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penangkapan terhadap pria berinsial WK itu. 

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Benar bahwa WK (Wahyu Kenzo, Red) sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023). 

Baca juga: Cerita Rimzah Jubair Korban Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo, Alami Kerugian Rp 6 Miliar

Sementara terkait penangkapan itu, kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci.

Kapan persisnya dan di mana pelaku ditangkap. 

Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gablang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu (8/3/2023).

Keterangan pers akan dilakukan di Polda Jawa Timur.

"Menunggu besok (detail pengungkapan, Red) akan dirilis Kapolda,” ujarnya.

“Dimohon kehadiran rekan-rekan media dalam giat Rilis pengungkapan kasus Robat Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” katanya lagi. 

Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. 

Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, menyampaikan laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. 

Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun, tidak pernah ditanggapi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini