News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terjadi Kekosongan Kekuasaan, Mahfud MD Sebut Akan Muncul Kekacauan Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pemilu yang tengah berjalan dianggap sangat berbahaya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika Pemilu 2024 ditunda maka akan terjadi kekacauan yang luar biasa.

"Ada satu yang lebih berbahaya. Iitu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan," kata Mahfud dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

Mahfud mengatakan penundaan pemilu bakal menyebabkan kekosongan kekuasaan.

Hal ini karena pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Memang, Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, tugas kepresidenan dapat digantikan oleh Triumvirat.

Triumvirat pelaksana tugas (Plt) kepresidenan itu terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).

Namun, kata Mahfud, pada tanggal yang sama, tak hanya kekuasaan Jokowi-Ma'ruf Amin yang selesai, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan purnatugas.

“Jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) Indonesia akan kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar 21 Oktober," ujarnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan presiden berlangsung 5 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. UUD 1945 juga tegas mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

Oleh karenanya, penundaan pemilu tak bisa hanya dengan putusan pengadilan, tetapi butuh amendemen UUD 1945.

Sementara, mengubah konstitusi bukan perkara mudah dan sebentar. Dalam situasi politik saat ini, amendemen UUD 1945 berpotensi memunculkan kekacauan lainnya.

"Jadi ini harus mengubah konstitusi dan perubahan konstitusi akan menyebabkan meledaknya kotak pandora tentang konstitusi nanti yang akan dipersoalkan oleh masyarakat. Dan itu perlu waktu lama, sementara di masyarakat akan terjadi kekacauan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dengan banyaknya alasan tersebut, Mahfud mendukung KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN Jakpus.

Sikap Jokowi dan SBY

Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).

Jokowi pun menegaskan, pemerintah sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu dengan baik. Anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tambah Jokowi.

SBY Nilai Aneh

SBY yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menilai putusan PN Jakpus keluar dari akal sehat.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY dikutip akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).

Atas putusan PN Jakpus, SBY berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan semua pihak terjadi pada Pemilu 2024.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa bangsa ini memang sedang diuji dengan berbagai godaan.

Namun, kata SBY, hendaknya tidak ada satu pun pihak yang seolah "bermain api" dengan mengganggu jalannya tahun politik di negeri ini.

"Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti," kata SBY berpesan.

"Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," ucap dia.

Pada akhir cuitannya, SBY mengingatkan semua pihak untuk bersama menjaga marwah konstitusi terkait pemilu.

"Let's save our constitution and our beloved country," kata SBY.

Kronologi
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.

Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini