Pada saat hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa saudara WK berada di wilayah kota Malang.
Ternyata benar WK baru landing di Bandara Abdulrachman Saleh.
"Kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah kabupaten juga tidak ada. Dan baru menemukan yang bersangkutan di wilayah Surabaya," ujar Kombes Budi.
"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. setelah kita periksa periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.
Sejak hari Minggu (5//3/2023) tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
Korban Ratusan Orang
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan," kata Adi dalam keterangannya.
Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Investasi Bodong Wahyu Kenzo Punya Itikad Kembalikan Aset Korbannya
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” tambahnya.
Selain itu, WK juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.